PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan.
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan.