PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 25
BAB 6 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan, yang bukan berasal dari pegawai negeri sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
TATA KERJA
