PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 24
BAB 6 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Tenaga Profesional Ahli diberi hak keuangan dan fasilitas
lainnya setara dengan pejabat Eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Tenaga Profesional Madya diberi hak keuangan dan
fasilitas lainnya setara dengan pejabat Eselon III.a.
(3) Tenaga Profesional Muda diberi hak keuangan dan
fasilitas lainnya setara dengan pejabat Eselon IV.a.
