PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
