PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 28
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
ttd.
M. Rokib
