PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 1
BAB 1 — PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
(1) Membentuk Unit Staf Kepresidenan.
(2) Unit Staf Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Unit Staf Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Staf
Kepresidenan.
