PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 10
BAB 4 — SEKRETARIAT
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Unit
Staf Kepresidenan, dibentuk Sekretariat Unit Staf Kepresidenan
(2) Sekretariat . . .
(2) Sekretariat Unit Staf Kepresidenan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Sekretariat Unit Staf Kepresidenan dipimpin oleh Kepala
Sekretariat Unit Staf Kepresidenan.
