PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Unit Staf Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
identifikasi dan analisis isu strategis;
penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis;
pelaksanaan komunikasi politik;
pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis;
pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis; dan
pelaksanaan administrasi Unit Staf Kepresidenan.
