Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan
di bawah permukaan tanah.
2.
Izin Pemakaian Air Tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna
pakai air dari pemanfaatan Air Tanah.
3.
Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna
usaha air dari pemanfaatan Air Tanah.
4.
Bangunan Gedung Negara adalah bangunan untuk keperluan dinas
yang menjadi barang milik Negara/ Daerah dan diadakan dengan
sumber pembiayaan yang berasal dari sumber dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
5.
Bangunan Gedung Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara yang selanjutnya disebut
Bangunan Gedung BUMN, BUMD, atau BHMN adalah bangunan
untuk keperluan dinas yang dimiliki atau dikuasai oleh BUMN dan
BUMD, termasuk anak perusahaan yang berada di bawah kendalinya,
atau BHMN.
6.
Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara adalah pimpinan Eselon I
atau pejabat yang setara yang bertanggung jawab menyelenggarakan
urusan penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung Negara di
lingkungan masing-masing.
7.
Direktur BUMN, Direktur BUMD, atau Deputi BHMN adalah direktur
atau deputi yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan
penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung BUMN, BUMD, atau
BHMN di lingkungan masing-masing.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558 3
Pasal 2
(1) Penghematan penggunaan Air Tanah merupakan bagian dari upaya
konservasi Air Tanah yang ditujukan untuk menjaga kelangsungan
keberadaan, daya dukung, dan fungsi Air Tanah.
(2) Penghematan penggunaan Air Tanah dilakukan agar Air Tanah
tersedia secara terus menerus dan berkesinambungan.
(3) Penghematan penggunaan Air Tanah dilakukan secara efisien dan
rasional.
BAB II
PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Pasal 3
Kegiatan penghematan penggunaan Air Tanah ini diberlakukan bagi semua pihak yang memanfatkan penggunaan Air Tanah.
Pasal 4
(1) Pada Bangunan Gedung Negara, Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN wajib dilakukan penghematan penggunaan Air Tanah dengan target akhir sebesar 10% (sepuluh persen) dihitung dengan membandingkan penggunaan Air Tanah rata-rata 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Target akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicapai paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) Penghematan penggunaan Air Tanah setelah target akhir harus tetap dijaga minimal sama dengan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah wajib melakukan penghematan penggunaan Air Tanah.
Pasal 6
Penghematan penggunaan Air Tanah oleh pengguna Air Tanah dilakukan
dengan cara-cara sebagai berikut:
a.
menggunakan Air Tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai
macam kebutuhan;
b.
mengurangi penggunaan Air Tanah;
c.
menggunakan kembali Air Tanah;
d.
mendaur ulang Air Tanah;
e.
mengambil Air Tanah sesuai dengan kebutuhan;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558
4
f.
menggunakan Air Tanah sebagai alternatif terakhir;
g.
mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air;
h.
memberikan insentif bagi pelaku penghematan Air Tanah; dan/atau
i.
memberikan disinsentif bagi pelaku pemborosan Air Tanah.
Pasal 7
Menggunakan Air Tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai macam kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan cara: a. menggunakan air sesuai kebutuhan; b. menghindari pemborosan penggunaan air; c. pemanfaatan peralatan yang dapat menghemat penggunaan air; d. menggunakan water meter untuk memantau pengambilan Air Tanah; e. merawat peralatan instalasi air secara berkala serta mengganti peralatan yang tidak bekerja dengan baik.
Pasal 8
Mengurangi penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan cara: a. air bersih dari Air Tanah hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari; b. membuka keran setengah dari bukaan total dalam penggunaan; c. menutup keran segera ketika air tidak digunakan; d. membuat bak penampung air hujan sebagai air cadangan untuk berbagai kebutuhan.
Pasal 9
Menggunakan kembali Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan cara: a. menggunakan air bekas untuk menyiram tanaman; b. menggunakan air bekas cucian untuk mencuci mobil, kemudian dibilas dengan air bersih; c. menggunakan air bekas untuk flushing.
Pasal 10
Mendaur ulang Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan dengan cara: a. air kotor didaur ulang pada instalasi pengolah air sesuai standar baku selanjutnya diresapkan ke dalam tanah atau digunakan kembali untuk kebutuhan lainnya; www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558
5
b.
membuat bak penampungan air bekas pemakaian yang masih
mempunyai kualitas cukup baik untuk dapat dipergunakan kembali;
c.
membuat sumur resapan air hujan ke dalam tanah.
Pasal 11
Mengambil Air Tanah sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf e dilakukan dengan cara:
a.
menggunakan sistem penampungan air;
b.
menggunakan sistem otomatis
untuk pengambilan Air Tanah
berdasarkan kapasitas penampungan air;
c.
untuk pertanian, Air Tanah digunakan terutama untuk tanaman yang
hemat air.
Pasal 12
Menggunakan Air Tanah sebagai alternatif terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilakukan dengan cara: a. mengutamakan penggunaan air permukaan; b. memanfaatkan air hujan; c. mengutamakan penggunaan Perusahaan Air Minum/ Perusahaan Daerah Air Minum bagi daerah yang terjangkau layanan Perusahaan Air Minum/Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 13
Mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilakukan dengan cara:
a.
menggunakan shower untuk mandi;
b.
menggunakan penggelontor otomatis;
c.
menggunakan keran hemat air;
d.
menggunakan teknologi lain yang terbukti lebih hemat air.
Pasal 14
(1) Memberikan insentif bagi pelaku penghematan penggunaan Air Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h kepada Pemegang Izin
Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah.
(2) Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan
Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mendapat izin
setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan insentif
apabila paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut
melakukan penghematan penggunaan Air Tanah minimal 10%
(sepuluh persen) dihitung dengan membandingkan penggunaan Air
Tanah rata-rata 6 (enam) bulan setelah izin diberikan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558 6 (3) Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mendapat izin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan insentif apabila paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut melakukan penghematan penggunaan Air Tanah minimal 10% (sepuluh persen) dihitung dengan membandingkan penggunaan Air Tanah rata-rata 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh izin kurang dari 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, maka dihitung dengan membandingkan penggunaan Air Tanah rata-rata 6 (enam) bulan setelah mendapatkan izin. (5) Pemberian insentif kepada Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setiap tahun berupa penghargaan dan pengumuman di media massa.
Pasal 15
(1) Memberikan disinsentif bagi pelaku pemborosan penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i kepada Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah. (2) Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mendapat izin setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan disinsentif apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun melakukan pemborosan penggunaan Air Tanah sebanyak 3 (tiga) kali, setiap bulannya melebihi penggunaan Air Tanah rata-rata 6 (enam) bulan setelah izin diberikan. (3) Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mendapat izin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan disinsentif apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun melakukan pemborosan penggunaan Air Tanah sebanyak 3 (tiga) kali, setiap bulannya melebihi penggunaan Air Tanah rata-rata 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh izin kurang dari 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, maka dihitung dengan membandingkan www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558 7 penggunaan Air Tanah rata-rata 6 (enam) bulan setelah mendapatkan izin. (5) Pemberian disinsentif kepada Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setiap tahun berupa pengumuman di media massa. (6) Sebelum mengumumkan di media massa, bupati/walikota memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah atau Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang melakukan pemborosan penggunaan air tanah 1 (satu) kali dan 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 16
Insentif dan disinsentif berupa penghargaan dan pengumuman di media
massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilaksanakan
berdasarkan hasil evaluasi atas laporan penggunaan Air Tanah dan/atau
pengawasan di lapangan.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGHEMATAN
PENGGUNAAN AIR TANAH
Pasal 17
Menteri c.q. Kepala Badan Geologi melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah kepada: a. Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara, Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota terhadap penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung Negara; b. Direktur BUMN, Direktur BUMD, atau Deputi BHMN terhadap penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung BUMN, BUMD, atau BHMN; dan c. bupati/walikota terhadap penggunaan Air Tanah oleh Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah atau Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah.
Pasal 18
(1) Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara, Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung Negara di lingkungan masing-masing. (2) Direktur BUMN, Direktur BUMD, atau Deputi BHMN sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558 8 pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung BUMN, BUMD, atau BHMN di lingkungan masing-masing. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibantu oleh Gugus Tugas yang dibentuk oleh menteri, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pengawasan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 13 di lingkungan masing-masing.
Pasal 19
(1) Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara, Sekretaris Daerah
Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan
laporan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah pada
Bangunan Gedung Negara di lingkungan masing-masing kepada
Menteri c.q. Kepala Badan Geologi secara berkala setiap 6 (enam)
bulan pada bulan Januari dan bulan Juli.
(2) Direktur BUMN, Direktur BUMD, atau Deputi BHMN menyampaikan
laporan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah pada
Bangunan BUMN, BUMD, atau BHMN di lingkungan masing-masing
kepada Menteri c.q. Kepala Badan Geologi secara berkala setiap 6
(enam) bulan pada bulan Januari dan bulan Juli.
(3) Pelaporan
pelaksanaan
penghematan
penggunaan
Air
Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk pertama dan
kedua dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Pasal 20
Berdasarkan laporan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Menteri c.q. Kepala Badan Geologi melakukan pengumuman mengenai hasil evaluasi pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah.
Pasal 21
(1) Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah kepada Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota menunjuk pengawas pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah. www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558 9
Pasal 22
Bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah dari Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah kepada Menteri c.q. Kepala Badan Geologi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali pada bulan Januari.
Pasal 23
Pelaporan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 dilaksanakan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, perlu
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
- Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 18 Oktober 2011;
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558 2 Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552);
