PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Menggunakan kembali Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan cara: a. menggunakan air bekas untuk menyiram tanaman; b. menggunakan air bekas cucian untuk mencuci mobil, kemudian dibilas dengan air bersih; c. menggunakan air bekas untuk flushing.
