PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Mendaur ulang Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan dengan cara: a. air kotor didaur ulang pada instalasi pengolah air sesuai standar baku selanjutnya diresapkan ke dalam tanah atau digunakan kembali untuk kebutuhan lainnya; www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558
5
b.
membuat bak penampungan air bekas pemakaian yang masih
mempunyai kualitas cukup baik untuk dapat dipergunakan kembali;
c.
membuat sumur resapan air hujan ke dalam tanah.
