PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Mengambil Air Tanah sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf e dilakukan dengan cara:
a.
menggunakan sistem penampungan air;
b.
menggunakan sistem otomatis
untuk pengambilan Air Tanah
berdasarkan kapasitas penampungan air;
c.
untuk pertanian, Air Tanah digunakan terutama untuk tanaman yang
hemat air.
