PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Menggunakan Air Tanah sebagai alternatif terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilakukan dengan cara: a. mengutamakan penggunaan air permukaan; b. memanfaatkan air hujan; c. mengutamakan penggunaan Perusahaan Air Minum/ Perusahaan Daerah Air Minum bagi daerah yang terjangkau layanan Perusahaan Air Minum/Perusahaan Daerah Air Minum.
