PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilakukan dengan cara:
a.
menggunakan shower untuk mandi;
b.
menggunakan penggelontor otomatis;
c.
menggunakan keran hemat air;
d.
menggunakan teknologi lain yang terbukti lebih hemat air.
