Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
(1) Memberikan insentif bagi pelaku penghematan penggunaan Air Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h kepada Pemegang Izin
Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah.
(2) Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan
Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mendapat izin
setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan insentif
apabila paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut
melakukan penghematan penggunaan Air Tanah minimal 10%
(sepuluh persen) dihitung dengan membandingkan penggunaan Air
Tanah rata-rata 6 (enam) bulan setelah izin diberikan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558 6 (3) Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mendapat izin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan insentif apabila paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut melakukan penghematan penggunaan Air Tanah minimal 10% (sepuluh persen) dihitung dengan membandingkan penggunaan Air Tanah rata-rata 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh izin kurang dari 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, maka dihitung dengan membandingkan penggunaan Air Tanah rata-rata 6 (enam) bulan setelah mendapatkan izin. (5) Pemberian insentif kepada Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setiap tahun berupa penghargaan dan pengumuman di media massa.
