PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Mengurangi penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan cara: a. air bersih dari Air Tanah hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari; b. membuka keran setengah dari bukaan total dalam penggunaan; c. menutup keran segera ketika air tidak digunakan; d. membuat bak penampung air hujan sebagai air cadangan untuk berbagai kebutuhan.
