PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Menggunakan Air Tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai macam kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan cara: a. menggunakan air sesuai kebutuhan; b. menghindari pemborosan penggunaan air; c. pemanfaatan peralatan yang dapat menghemat penggunaan air; d. menggunakan water meter untuk memantau pengambilan Air Tanah; e. merawat peralatan instalasi air secara berkala serta mengganti peralatan yang tidak bekerja dengan baik.
