PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Penghematan penggunaan Air Tanah oleh pengguna Air Tanah dilakukan
dengan cara-cara sebagai berikut:
a.
menggunakan Air Tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai
macam kebutuhan;
b.
mengurangi penggunaan Air Tanah;
c.
menggunakan kembali Air Tanah;
d.
mendaur ulang Air Tanah;
e.
mengambil Air Tanah sesuai dengan kebutuhan;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558
4
f.
menggunakan Air Tanah sebagai alternatif terakhir;
g.
mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air;
h.
memberikan insentif bagi pelaku penghematan Air Tanah; dan/atau
i.
memberikan disinsentif bagi pelaku pemborosan Air Tanah.
