PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah wajib melakukan penghematan penggunaan Air Tanah.
