PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
(1) Pada Bangunan Gedung Negara, Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN wajib dilakukan penghematan penggunaan Air Tanah dengan target akhir sebesar 10% (sepuluh persen) dihitung dengan membandingkan penggunaan Air Tanah rata-rata 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Target akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicapai paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) Penghematan penggunaan Air Tanah setelah target akhir harus tetap dijaga minimal sama dengan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
