PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Kegiatan penghematan penggunaan Air Tanah ini diberlakukan bagi semua pihak yang memanfatkan penggunaan Air Tanah.
