PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penghematan penggunaan Air Tanah merupakan bagian dari upaya
konservasi Air Tanah yang ditujukan untuk menjaga kelangsungan
keberadaan, daya dukung, dan fungsi Air Tanah.
(2) Penghematan penggunaan Air Tanah dilakukan agar Air Tanah
tersedia secara terus menerus dan berkesinambungan.
(3) Penghematan penggunaan Air Tanah dilakukan secara efisien dan
rasional.
BAB II
PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
