Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan
di bawah permukaan tanah.
2.
Izin Pemakaian Air Tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna
pakai air dari pemanfaatan Air Tanah.
3.
Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna
usaha air dari pemanfaatan Air Tanah.
4.
Bangunan Gedung Negara adalah bangunan untuk keperluan dinas
yang menjadi barang milik Negara/ Daerah dan diadakan dengan
sumber pembiayaan yang berasal dari sumber dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
5.
Bangunan Gedung Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara yang selanjutnya disebut
Bangunan Gedung BUMN, BUMD, atau BHMN adalah bangunan
untuk keperluan dinas yang dimiliki atau dikuasai oleh BUMN dan
BUMD, termasuk anak perusahaan yang berada di bawah kendalinya,
atau BHMN.
6.
Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara adalah pimpinan Eselon I
atau pejabat yang setara yang bertanggung jawab menyelenggarakan
urusan penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung Negara di
lingkungan masing-masing.
7.
Direktur BUMN, Direktur BUMD, atau Deputi BHMN adalah direktur
atau deputi yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan
penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung BUMN, BUMD, atau
BHMN di lingkungan masing-masing.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558 3
