Pasal 18
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGHEMATAN
(1) Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara, Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung Negara di lingkungan masing-masing. (2) Direktur BUMN, Direktur BUMD, atau Deputi BHMN sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558 8 pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung BUMN, BUMD, atau BHMN di lingkungan masing-masing. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibantu oleh Gugus Tugas yang dibentuk oleh menteri, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (4) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pengawasan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 13 di lingkungan masing-masing.
