PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012
Pasal 17
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGHEMATAN
Menteri c.q. Kepala Badan Geologi melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah kepada: a. Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara, Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota terhadap penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung Negara; b. Direktur BUMN, Direktur BUMD, atau Deputi BHMN terhadap penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung BUMN, BUMD, atau BHMN; dan c. bupati/walikota terhadap penggunaan Air Tanah oleh Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah atau Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah.
