PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012
Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Insentif dan disinsentif berupa penghargaan dan pengumuman di media
massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilaksanakan
berdasarkan hasil evaluasi atas laporan penggunaan Air Tanah dan/atau
pengawasan di lapangan.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGHEMATAN
PENGGUNAAN AIR TANAH
