PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012
Pasal 21
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGHEMATAN
(1) Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah kepada Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota menunjuk pengawas pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah. www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.558 9
