PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012
Pasal 22
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGHEMATAN
Bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah dari Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah kepada Menteri c.q. Kepala Badan Geologi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali pada bulan Januari.
