PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012
Pasal 23
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGHEMATAN
Pelaporan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 dilaksanakan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
