PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2012
Pasal 20
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGHEMATAN
Berdasarkan laporan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Menteri c.q. Kepala Badan Geologi melakukan pengumuman mengenai hasil evaluasi pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah.
