Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 1
pasal.id
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini, yang dimaksud dengan:
- Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disingkat Lemsaneg adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai adalah pegawai negeri sipil Lemsaneg dan pegawai negeri instansi lain yang dipekerjakan di Lemsaneg.
- Pemeriksaan adalah kegiatan meminta keterangan atas dugaan terjadinya Pelanggaran Disiplin.
- Tim Pemeriksa adalah kelompok pemeriksa yang bertugas melakukan Pemeriksaan berdasarkan surat perintah.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Kepala Lembaga Sandi Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin Pegawai yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Pasal 2
pasal.id
Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. praduga tak bersalah; c. keadilan; d. kedudukan yang sama di mata hukum; e. kemanfaatan; dan f. objektivitas.
Pasal 3
pasal.id
Pedoman ini mengatur tentang prosedur dan tata cara pelaksanaan Pemeriksaan terhadap Pegawai.
Pasal 4
pasal.id
Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan panduan dalam melakukan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil Pemeriksaan.
Pasal 5
pasal.id
Pedoman ini bertujuan untuk menyatukan pola pikir dan pola tindak bagi atasan langsung dan Tim Pemeriksa agar diperoleh kesatuan langkah dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan Pegawai di lingkungan Lemsaneg.
Pasal 6
pasal.id
Pemeriksaan dilakukan atas dasar: a. laporan dan/atau pengaduan; b. hasil temuan unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan; atau c. disaksikan atau diketahui secara langsung oleh atasan langsung.
Pasal 7
pasal.id
Laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung Pegawai yang www.djpp.kemenkumham.go.id
diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan.
Pasal 8
pasal.id
Hasil temuan unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin.
Pasal 9
pasal.id
(1) Atasan langsung melakukan identifikasi awal terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin untuk mengumpulkan alat bukti dan mengetahui jenis Pelanggaran Disiplin yang dilakukan. (2) Apabila hasil identifikasi awal menunjukkan adanya Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya tingkat ringan, atasan langsung memanggil Pegawai secara tertulis untuk dilakukan Pemeriksaan. (3) Apabila hasil identifikasi awal menunjukkan adanya Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya tingkat sedang atau berat maka atasan langsung memberikan usulan kepada PPK untuk dapat dibentuk Tim Pemeriksa melalui surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
Pasal 10
pasal.id
(1) Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dipanggil oleh atasan langsung atau Tim Pemeriksa dengan surat panggilan. (2) Dalam hal pemanggilan kepada yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pemanggilan dapat dilakukan melalui keluarga, kepala desa, atau kepala kelurahan di wilayah domisili Pegawai yang bersangkutan. (3) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah diterima paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal Pemeriksaan. (4) Dalam hal Pegawai yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan atau tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua untuk diperiksa www.djpp.kemenkumham.go.id
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya Pemeriksaan pertama dilakukan. (5) Dalam hal Pegawai yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan kedua atau tidak hadir lagi maka: a. atasan langsung dapat menjatuhkan hukuman disiplin tingkat ringan; atau b. Tim Pemeriksa dapat langsung memberikan rekomendasi jenis hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan alat bukti yang ada kepada pejabat yang berwenang menghukum dan PPK.
Pasal 11
pasal.id
(1) Waktu Pemeriksaan dilaksanakan pada hari dan jam kerja. (2) Pemeriksaan dapat dilaksanakan lebih dari satu kali sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 12
pasal.id
(1) Tempat Pemeriksaan dilakukan di kantor Lemsaneg. (2) Dalam hal tertentu Pemeriksaan dapat dilakukan di luar kantor Lemsaneg berdasarkan persetujuan PPK.
Pasal 13
pasal.id
Atasan langsung berwenang untuk: a. melakukan pemanggilan terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau saksi; b. meminta keterangan kepada Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau saksi; dan c. memberikan rekomendasi berdasarkan hasil Pemeriksaan kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk untuk membentuk Tim Pemeriksa.
Pasal 14
pasal.id
Atasan langsung berkewajiban: a. melaksanakan Pemeriksaan sesuai norma hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia; b. menyelesaikan Pemeriksaan dalam waktu sesingkat mungkin; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. membuat berita acara Pemeriksaan; dan d. melakukan konsultasi hukum dengan unit yang membidangi pelayanan hukum terhadap permasalahan yang terkait dengan Pelanggaran Disiplin dan usulan sanksi atau hukuman yang dijatuhkan. Paragaf 2 Tata Cara Pemeriksaan
Pasal 15
pasal.id
(1) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup. (2) Pemeriksaan harus mencerminkan adanya suatu kepastian hukum tentang orang, Pelanggaran Disiplin, waktu dan tempat, serta alasan Pelanggaran Disiplin terjadi. (3) Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau saksi yang dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan. (4) Hal yang perlu diperhatikan dalam Pemeriksaan: a. Pegawai yang diperiksa tidak semata-mata sebagai objek; b. tidak melakukan pemaksaan terhadap Pegawai yang diperiksa untuk mengakui Pelanggaran Disiplin yang disangkakan kepadanya; c. tidak merendahkan martabat atau harga diri dengan cara membentak, mengancam, memukul, meninggalkan sendirian di dalam ruang Pemeriksaan atau tindakan lain yang bersifat tidak manusiawi; d. memberikan kesempatan kepada Pegawai yang diperiksa untuk mengemukakan pendapat atau pernyataan lainnya sebagai bahan pembelaan diri; e. tidak mengajukan pertanyaan yang sifatnya menjebak; dan f. tidak memberikan nasehat atau saran yang sifatnya dapat menjerumuskan.
Pasal 16
pasal.id
(1) Tim Pemeriksa bersifat temporer (ad hoc) yang dibentuk oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk melalui surat perintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim Pemeriksa terdiri dari: a. atasan langsung; b. unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan; dan c. unit yang tugas dan fungsinya di bidang kepegawaian. (3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah dengan pejabat lain yang ditunjuk. (4) Dalam hal atasan langsung dari Pegawai yang bersangkutan terlibat dalam Pelanggaran Disiplin, maka yang menjadi anggota Tim Pemeriksa yaitu atasan yang lebih tinggi secara berjenjang. (5) Susunan Tim Pemeriksa harus berjumlah ganjil dan terdiri dari: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 1(satu) orang anggota. (6) Anggota Tim Pemeriksa tidak boleh berpangkat atau memangku jabatan yang lebih rendah dari Pegawai yang diperiksa. (7) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan batas waktu lamanya Pemeriksaan. (8) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan PPK.
Pasal 17
pasal.id
Tim Pemeriksa berwenang untuk: a. melakukan pemanggilan terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau saksi; b. meminta keterangan kepada Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau saksi; dan c. memberikan rekomendasi berdasarkan hasil Pemeriksaan kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 18
pasal.id
Tim Pemeriksa berkewajiban: a. menyusun jadwal Pemeriksaan sesuai jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana disebut dalam surat perintah; b. melaksanakan Pemeriksaan sesuai norma hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia; c. menyelesaikan Pemeriksaan tepat waktu sesuai surat perintah; d. membuat berita acara Pemeriksaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melakukan konsultasi hukum dengan unit yang membidangi pelayanan hukum terhadap permasalahan yang terkait dengan Pelanggaran Disiplin dan usulan sanksi atau hukuman yang dijatuhkan; dan f. membuat dan menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan kepada atasan langsung dan PPK.
Pasal 19
pasal.id
(1) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup. (2) Pemeriksaan harus mencerminkan adanya suatu kepastian hukum tentang orang, Pelanggaran Disiplin, waktu dan tempat, serta alasan Pelanggaran Disiplin terjadi. (3) Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau saksi yang dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan. (4) Laporan Pemeriksaan dibuat dalam bentuk laporan hasil Pemeriksaan. (5) Hal yang perlu diperhatikan dalam Pemeriksaan: a. Pegawai yang diperiksa tidak semata-mata sebagai objek; b. tidak melakukan pemaksaan terhadap Pegawai yang diperiksa untuk mengakui Pelanggaran Disiplin yang disangkakan kepadanya; c. tidak merendahkan martabat atau harga diri dengan cara membentak, mengancam, memukul, meninggalkan sendirian di dalam ruang Pemeriksaan atau tindakan lain yang bersifat tidak manusiawi; d. memberikan kesempatan kepada Pegawai yang diperiksa untuk mengemukakan pendapat atau pernyataan lainnya sebagai bahan pembelaan diri; e. tidak mengajukan pertanyaan yang sifatnya menjebak; dan f. tidak memberikan nasehat atau saran yang sifatnya dapat menjerumuskan.
Pasal 20
pasal.id
(1) Berita acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Pasal 18 huruf d dan Pasal 19 ayat (3) dibuat sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (2) Pembuatan berita acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. hari, tanggal, bulan dan tahun Pemeriksaan; b. nama dan identitas atasan langsung atau Tim Pemeriksa dan Pegawai yang diperiksa; c. dasar Pemeriksaan; d. kesediaan Pegawai untuk diperiksa dan menjawab pertanyaan; e. pasal peraturan yang diduga dilanggar; f. kondisi kesehatan Pegawai yang akan diperiksa; dan g. kesediaan Pegawai untuk dipanggil atau diperiksa ulang. (3) Berita acara Pemeriksaan harus sesuai hasil Pemeriksaan. (4) Berita acara Pemeriksaan harus dibaca oleh Pegawai dan diparaf di setiap halaman kecuali halaman yang ditandatangani. (5) Berita acara Pemeriksaan harus ditandatangani oleh atasan langsung atau Tim Pemeriksa dan Pegawai yang diperiksa. (6) Dalam hal Pegawai yang diperiksa tidak bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan maka Atasan langsung atau Tim Pemeriksa mencatat dalam berita acara Pemeriksaan. (7) Dalam hal Pegawai yang diperiksa dan/atau saksi tidak bersedia menandatangani berita acara Pemeriksaan maka: a. Atasan langsung atau Tim Pemeriksa mencatat dalam berita acara Pemeriksaan dengan menyebutkan alasannya; dan b. berita acara Pemeriksaan tetap sah dan dijadikan pedoman dalam memberikan rekomendasi hasil Pemeriksaan. (8) Pegawai yang diperiksa berhak mendapatkan salinan dari berita acara Pemeriksaan.
Pasal 21
pasal.id
(1) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f dan Pasal 19 ayat (4) dibuat sesuai Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembuatan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. hari, tanggal, bulan dan tahun Pemeriksaan; b. nama dan identitas Tim Pemeriksa dan Pegawai yang diperiksa; c. dasar Pemeriksaan; d. ringkasan hasil Pemeriksaan yang terdapat dalam berita acara Pemeriksaan; e. kesimpulan bersalah atau tidak bersalah atas dugaan Pelanggaran Disiplin; f. saran tindakan dan pertimbangan yang meringankan dan yang memberatkan sesuai data dan fakta dalam berita acara Pemeriksaan; dan g. rekomendasi hasil Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa. (3) Laporan hasil Pemeriksaan disampaikan kepada: a. pejabat yang berwenang menghukum; dan b. PPK. (4) Dalam hal Pegawai yang diperiksa merupakan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di Lemsaneg, maka laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan juga kepada PPK instansi yang bersangkutan.
Pasal 22
pasal.id
Pegawai yang menjalani Pemeriksaan berhak: a. mendapatkan layanan dan bantuan hukum; dan b. mengajukan keberatan atau banding atas hasil Pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
pasal.id
Pegawai yang menjalani Pemeriksaan berkewajiban: a. memenuhi panggilan; b. mengikuti proses Pemeriksaan dengan penuh rasa tanggung jawab; dan c. menjawab dengan jujur semua pertanyaan yang diajukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 24
pasal.id
(1) Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai yang berstatus TNI/POLRI, maka berkas pelanggaran dilimpahkan ke instansi yang bersangkutan dengan disertai bukti permulaan yang cukup. (2) Berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PPK. (3) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan atau atasan langsung.
Pasal 25
pasal.id
(1) Atasan langsung dan Tim Pemeriksa dapat menghadirkan saksi untuk kepentingan Pemeriksaan. (2) Pemanggilan kepada saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat panggilan. (3) Dalam hal saksi tidak dapat memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka keterangan saksi dapat disampaikan secara tertulis atau dilakukan di tempat saksi berada.
Pasal 26
pasal.id
Saksi yang menjalani Pemeriksaan berhak: a. mendapatkan jaminan perlindungan hukum; b. memberikan keterangan tanpa tekanan; c. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; dan d. mendapatkan pelayanan hukum.
Pasal 27
pasal.id
Saksi yang menjalani Pemeriksaan berkewajiban: a. memenuhi panggilan; b. mengikuti proses Pemeriksaan dengan penuh rasa tanggung jawab; c. menjawab dengan jujur semua pertanyaan yang diajukan; dan d. apabila tidak menjawab pertanyaan, maka dianggap setuju dengan pertanyaan yang diajukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 28
pasal.id
(1) Berdasarkan hasil Pemeriksaan, pejabat yang berwenang menghukum atau PPK MEMUTUSKAN: a.sanksi atas Pelanggaran Disiplin; atau b.rehabilitasi nama baik. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan melalui surat keputusan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (3) Rehabilitasi nama baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan melalui surat pernyataan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (4) Pelaksanaan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan.
Pasal 29
pasal.id
Biaya yang dibutuhkan dalam Pemeriksaan Pegawai dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lembaga Sandi Negara.
Pasal 30
pasal.id
Surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (2) dibuat sesuai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
Pasal 31
pasal.id
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2013 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
