PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 5
pasal.id
Pedoman ini bertujuan untuk menyatukan pola pikir dan pola tindak bagi atasan langsung dan Tim Pemeriksa agar diperoleh kesatuan langkah dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan Pegawai di lingkungan Lemsaneg.
