PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 6
pasal.id
Pemeriksaan dilakukan atas dasar: a. laporan dan/atau pengaduan; b. hasil temuan unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan; atau c. disaksikan atau diketahui secara langsung oleh atasan langsung.
