Pasal 9
pasal.id
(1) Atasan langsung melakukan identifikasi awal terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin untuk mengumpulkan alat bukti dan mengetahui jenis Pelanggaran Disiplin yang dilakukan. (2) Apabila hasil identifikasi awal menunjukkan adanya Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya tingkat ringan, atasan langsung memanggil Pegawai secara tertulis untuk dilakukan Pemeriksaan. (3) Apabila hasil identifikasi awal menunjukkan adanya Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya tingkat sedang atau berat maka atasan langsung memberikan usulan kepada PPK untuk dapat dibentuk Tim Pemeriksa melalui surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
