Pasal 10
pasal.id
(1) Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dipanggil oleh atasan langsung atau Tim Pemeriksa dengan surat panggilan. (2) Dalam hal pemanggilan kepada yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pemanggilan dapat dilakukan melalui keluarga, kepala desa, atau kepala kelurahan di wilayah domisili Pegawai yang bersangkutan. (3) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah diterima paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal Pemeriksaan. (4) Dalam hal Pegawai yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan atau tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua untuk diperiksa www.djpp.kemenkumham.go.id
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya Pemeriksaan pertama dilakukan. (5) Dalam hal Pegawai yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan kedua atau tidak hadir lagi maka: a. atasan langsung dapat menjatuhkan hukuman disiplin tingkat ringan; atau b. Tim Pemeriksa dapat langsung memberikan rekomendasi jenis hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan alat bukti yang ada kepada pejabat yang berwenang menghukum dan PPK.
