PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 11
pasal.id
(1) Waktu Pemeriksaan dilaksanakan pada hari dan jam kerja. (2) Pemeriksaan dapat dilaksanakan lebih dari satu kali sesuai dengan kebutuhan.
