PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 8
pasal.id
Hasil temuan unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin.
