Pasal 16
pasal.id
(1) Tim Pemeriksa bersifat temporer (ad hoc) yang dibentuk oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk melalui surat perintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim Pemeriksa terdiri dari: a. atasan langsung; b. unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan; dan c. unit yang tugas dan fungsinya di bidang kepegawaian. (3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah dengan pejabat lain yang ditunjuk. (4) Dalam hal atasan langsung dari Pegawai yang bersangkutan terlibat dalam Pelanggaran Disiplin, maka yang menjadi anggota Tim Pemeriksa yaitu atasan yang lebih tinggi secara berjenjang. (5) Susunan Tim Pemeriksa harus berjumlah ganjil dan terdiri dari: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 1(satu) orang anggota. (6) Anggota Tim Pemeriksa tidak boleh berpangkat atau memangku jabatan yang lebih rendah dari Pegawai yang diperiksa. (7) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan batas waktu lamanya Pemeriksaan. (8) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan PPK.
