Pasal 20
pasal.id
(1) Berita acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Pasal 18 huruf d dan Pasal 19 ayat (3) dibuat sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (2) Pembuatan berita acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. hari, tanggal, bulan dan tahun Pemeriksaan; b. nama dan identitas atasan langsung atau Tim Pemeriksa dan Pegawai yang diperiksa; c. dasar Pemeriksaan; d. kesediaan Pegawai untuk diperiksa dan menjawab pertanyaan; e. pasal peraturan yang diduga dilanggar; f. kondisi kesehatan Pegawai yang akan diperiksa; dan g. kesediaan Pegawai untuk dipanggil atau diperiksa ulang. (3) Berita acara Pemeriksaan harus sesuai hasil Pemeriksaan. (4) Berita acara Pemeriksaan harus dibaca oleh Pegawai dan diparaf di setiap halaman kecuali halaman yang ditandatangani. (5) Berita acara Pemeriksaan harus ditandatangani oleh atasan langsung atau Tim Pemeriksa dan Pegawai yang diperiksa. (6) Dalam hal Pegawai yang diperiksa tidak bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan maka Atasan langsung atau Tim Pemeriksa mencatat dalam berita acara Pemeriksaan. (7) Dalam hal Pegawai yang diperiksa dan/atau saksi tidak bersedia menandatangani berita acara Pemeriksaan maka: a. Atasan langsung atau Tim Pemeriksa mencatat dalam berita acara Pemeriksaan dengan menyebutkan alasannya; dan b. berita acara Pemeriksaan tetap sah dan dijadikan pedoman dalam memberikan rekomendasi hasil Pemeriksaan. (8) Pegawai yang diperiksa berhak mendapatkan salinan dari berita acara Pemeriksaan.
