Pasal 19
pasal.id
(1) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup. (2) Pemeriksaan harus mencerminkan adanya suatu kepastian hukum tentang orang, Pelanggaran Disiplin, waktu dan tempat, serta alasan Pelanggaran Disiplin terjadi. (3) Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau saksi yang dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan. (4) Laporan Pemeriksaan dibuat dalam bentuk laporan hasil Pemeriksaan. (5) Hal yang perlu diperhatikan dalam Pemeriksaan: a. Pegawai yang diperiksa tidak semata-mata sebagai objek; b. tidak melakukan pemaksaan terhadap Pegawai yang diperiksa untuk mengakui Pelanggaran Disiplin yang disangkakan kepadanya; c. tidak merendahkan martabat atau harga diri dengan cara membentak, mengancam, memukul, meninggalkan sendirian di dalam ruang Pemeriksaan atau tindakan lain yang bersifat tidak manusiawi; d. memberikan kesempatan kepada Pegawai yang diperiksa untuk mengemukakan pendapat atau pernyataan lainnya sebagai bahan pembelaan diri; e. tidak mengajukan pertanyaan yang sifatnya menjebak; dan f. tidak memberikan nasehat atau saran yang sifatnya dapat menjerumuskan.
