PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 18
pasal.id
Tim Pemeriksa berkewajiban: a. menyusun jadwal Pemeriksaan sesuai jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana disebut dalam surat perintah; b. melaksanakan Pemeriksaan sesuai norma hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia; c. menyelesaikan Pemeriksaan tepat waktu sesuai surat perintah; d. membuat berita acara Pemeriksaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melakukan konsultasi hukum dengan unit yang membidangi pelayanan hukum terhadap permasalahan yang terkait dengan Pelanggaran Disiplin dan usulan sanksi atau hukuman yang dijatuhkan; dan f. membuat dan menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan kepada atasan langsung dan PPK.
