Pasal 21
pasal.id
(1) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f dan Pasal 19 ayat (4) dibuat sesuai Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembuatan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. hari, tanggal, bulan dan tahun Pemeriksaan; b. nama dan identitas Tim Pemeriksa dan Pegawai yang diperiksa; c. dasar Pemeriksaan; d. ringkasan hasil Pemeriksaan yang terdapat dalam berita acara Pemeriksaan; e. kesimpulan bersalah atau tidak bersalah atas dugaan Pelanggaran Disiplin; f. saran tindakan dan pertimbangan yang meringankan dan yang memberatkan sesuai data dan fakta dalam berita acara Pemeriksaan; dan g. rekomendasi hasil Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa. (3) Laporan hasil Pemeriksaan disampaikan kepada: a. pejabat yang berwenang menghukum; dan b. PPK. (4) Dalam hal Pegawai yang diperiksa merupakan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di Lemsaneg, maka laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan juga kepada PPK instansi yang bersangkutan.
