PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 22
pasal.id
Pegawai yang menjalani Pemeriksaan berhak: a. mendapatkan layanan dan bantuan hukum; dan b. mengajukan keberatan atau banding atas hasil Pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.
