PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 23
pasal.id
Pegawai yang menjalani Pemeriksaan berkewajiban: a. memenuhi panggilan; b. mengikuti proses Pemeriksaan dengan penuh rasa tanggung jawab; dan c. menjawab dengan jujur semua pertanyaan yang diajukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
