PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 24
pasal.id
(1) Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai yang berstatus TNI/POLRI, maka berkas pelanggaran dilimpahkan ke instansi yang bersangkutan dengan disertai bukti permulaan yang cukup. (2) Berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PPK. (3) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan atau atasan langsung.
