PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 25
pasal.id
(1) Atasan langsung dan Tim Pemeriksa dapat menghadirkan saksi untuk kepentingan Pemeriksaan. (2) Pemanggilan kepada saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat panggilan. (3) Dalam hal saksi tidak dapat memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka keterangan saksi dapat disampaikan secara tertulis atau dilakukan di tempat saksi berada.
