PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 26
pasal.id
Saksi yang menjalani Pemeriksaan berhak: a. mendapatkan jaminan perlindungan hukum; b. memberikan keterangan tanpa tekanan; c. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; dan d. mendapatkan pelayanan hukum.
