PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 27
pasal.id
Saksi yang menjalani Pemeriksaan berkewajiban: a. memenuhi panggilan; b. mengikuti proses Pemeriksaan dengan penuh rasa tanggung jawab; c. menjawab dengan jujur semua pertanyaan yang diajukan; dan d. apabila tidak menjawab pertanyaan, maka dianggap setuju dengan pertanyaan yang diajukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
