Pasal 28
pasal.id
(1) Berdasarkan hasil Pemeriksaan, pejabat yang berwenang menghukum atau PPK MEMUTUSKAN: a.sanksi atas Pelanggaran Disiplin; atau b.rehabilitasi nama baik. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan melalui surat keputusan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (3) Rehabilitasi nama baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan melalui surat pernyataan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (4) Pelaksanaan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan.
