PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 1
pasal.id
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini, yang dimaksud dengan:
- Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disingkat Lemsaneg adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai adalah pegawai negeri sipil Lemsaneg dan pegawai negeri instansi lain yang dipekerjakan di Lemsaneg.
- Pemeriksaan adalah kegiatan meminta keterangan atas dugaan terjadinya Pelanggaran Disiplin.
- Tim Pemeriksa adalah kelompok pemeriksa yang bertugas melakukan Pemeriksaan berdasarkan surat perintah.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Kepala Lembaga Sandi Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin Pegawai yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
